1. Membaca salam, biasanya : “Assalamu-’Alaikum
Warohmatullohi Wabarokatuh”.
2. Setelah itu membaca : “Bismillahirroh-manirrohim”.
3. Lalu dilanjutkan membaca Hamdalah
: “Alhamdulillahirobil’alamin”.
4. Lalu dilanjutkan membaca sholawat
: “Washsholaatu Wassalaamu ‘Alaa Asyrofil Mursalin Wa’alaa Aalihi wa
Ashhaabihi Ajma’in”.
Baru setelah itu “Ammaa Ba’du”.
Ada juga yang singkat saja, setelah
salam langsung : “Bismillah – Alhamdulillah – Washsholaatu Wassalaamu ‘Alaa
Rosuulillah wa ‘Alaa Aalihi wa Ashhaabihi Waman Waalah”, ada juga yang ditambah
“Laa Haula Walaa Quwwata Illaa Billah”.
Ada yang tidak begitu, tapi bicara
dahulu yang lama, kemudian baru salam, jadi setelah kepada…, kepada… kepada…,
baru “Assalamu ‘Alaikum”.
Dan disini kami menyampaikan :
Salam, lalu Basmallah, lalu Hamdallah, lalu Sholawat Salam, jadi dirangkaikan
satu, dua, tiga.
Mengapakah yang didahulukan itu kok
Salam, manakah dalilnya kalau Salam itu didahulukan?
Dalilnya itu banyak, diantaranya
diterangkan :
QOOLA ROSUULULLOH SAW : ASSALAAMU
QOBLAL KALAAM. (‘An Jaabir) – Rowahu Imam Ibnu Najjar.
Artinya : “Bersabda Rosululloh SAW :
Mengucap salam itu lebih dahulu sebelum bicara”.
Hadits lain menerangkan :
ASSALAAMU QOBLASSU-AAL FAMAN
BADA-AKUM BISSU-AALI QOBLASSALAAM FALAA TUJIIBUHU.
Artinya : “Salam itu lebih dahulu
sebelum bertanya, siapa orangnya yang mengawali dari kamu semua dengan
pertanyaan sebelum mengucap salam, maka janganlah dijawab pertanyaannya”.
Jadi sebelum bertanya, sebelum
berkomunikasi, muqoddimahnya itu harus salam: “Assalaam Qoblal Kalam” :
Salam dahulu sebelum komunikasi.
Jadi salam itu adalah
muqoddimahnya komunikasi, kalam itu komunikasi, hubungan. Omongan itu hubungan
antara sesama manusia, kecuali bicaranya orang mengigau (waktu tidur
berbicara).
Lalu dari segi hukum, mengucap salam
itu hukumnya Tathowwu’. Tathowwu` itu sunat. Sedangkan menjawab salam itu
hukumnya fardlu: wajib.
QOOLA ROSUULULLOH SAW : ASSALAAMU
TATHOWWU`UN WARRODDU FARIIDLOTUN.
(Al-Hadits)
Artinya : “Bersabda Rosululloh SAW :
Salam itu sunat dan menjawab salam itu fardlu”.
“Sunnat”, “Tathowwu’”, “Naflah” itu
sama maknanya. Jadi kalau anda mengucap salam, maka menjawabnya itu fardlu,
mengucapkan / memberikan salam itu sunat, membalas salam itu wajib.