Jumat, 23 September 2011

DAHULUKAN SALAM


Kebiasaannya yang sudah berlaku yang ada dikitab-kitab dan dipengajian-pengajian yang sudah umum, sebelum pengajian dan di kitab-kitab tersebut, sebelum membahas persoalan-persoalan pokoknya, maka disitu didahului :
1. Membaca salam, biasanya : “Assalamu-’Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh”.
2. Setelah itu membaca : “Bismillahirroh-manirrohim”.
3. Lalu dilanjutkan membaca Hamdalah : “Alhamdulillahirobil’alamin”.
4. Lalu dilanjutkan membaca sholawat : “Washsholaatu Wassalaamu ‘Alaa Asyrofil Mursalin Wa’alaa Aalihi wa Ashhaabihi Ajma’in”
Baru setelah itu “Ammaa Ba’du”.

Ada juga yang singkat saja, setelah salam langsung : “Bismillah – Alhamdulillah – Washsholaatu Wassalaamu ‘Alaa Rosuulillah wa ‘Alaa Aalihi wa Ashhaabihi Waman Waalah”, ada juga yang ditambah “Laa Haula Walaa Quwwata Illaa Billah”. 
Ada yang tidak begitu, tapi bicara dahulu yang lama, kemudian baru salam, jadi setelah kepada…, kepada… kepada…, baru “Assalamu ‘Alaikum”. 

Dan disini kami menyampaikan : Salam, lalu Basmallah, lalu Hamdallah, lalu Sholawat Salam, jadi dirangkaikan satu, dua, tiga.

Mengapakah yang didahulukan itu kok Salam, manakah dalilnya kalau Salam itu didahulukan?

Dalilnya itu banyak, diantaranya diterangkan : 
QOOLA ROSUULULLOH SAW : ASSALAAMU QOBLAL KALAAM. (‘An Jaabir) – Rowahu Imam Ibnu Najjar.
Artinya : “Bersabda Rosululloh SAW : Mengucap salam itu lebih dahulu sebelum bicara”.

Hadits lain menerangkan : 
ASSALAAMU QOBLASSU-AAL FAMAN BADA-AKUM BISSU-AALI QOBLASSALAAM FALAA TUJIIBUHU.
Artinya : “Salam itu lebih dahulu sebelum bertanya, siapa orangnya yang mengawali dari kamu semua dengan pertanyaan sebelum mengucap salam, maka janganlah dijawab pertanyaannya”.

Jadi sebelum bertanya, sebelum berkomunikasi, muqoddimahnya itu harus salam: “Assalaam Qoblal Kalam” : Salam dahulu sebelum komunikasi.

Jadi salam itu  adalah muqoddimahnya komunikasi, kalam itu komunikasi, hubungan. Omongan itu hubungan antara sesama manusia, kecuali bicaranya orang mengigau (waktu tidur berbicara). 

Lalu dari segi hukum, mengucap salam itu hukumnya Tathowwu’. Tathowwu` itu sunat. Sedangkan menjawab salam itu hukumnya fardlu: wajib.
QOOLA ROSUULULLOH SAW : ASSALAAMU TATHOWWU`UN WARRODDU FARIIDLOTUN. 
(Al-Hadits)
Artinya : “Bersabda Rosululloh SAW : Salam itu sunat dan menjawab salam itu fardlu”.

“Sunnat”, “Tathowwu’”, “Naflah” itu sama maknanya. Jadi kalau anda mengucap salam, maka menjawabnya itu fardlu, mengucapkan / memberikan salam itu sunat, membalas salam itu wajib.